Senin, 20 Juli 2015

syawal

-5 Syawal
senantiasalah periksa amalan-amalan shalih anda, dan senantiasalah merasa kurang, sehingga membuat anda senantisa beristighfar kepada Allah ‘azza wa jalla. Dengan juga senantiasa berhusnuzhan kepada Allah Ta’ala. Karena seorang manusia ketika kagum dengan amalan shalihnya, dan ia merasa dirinya memiliki hak yang wajib ditunaikan oleh Allah, maka ini menjadi perkara yang berbahaya dan bisa menghapuskan pahala amalan.(Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin)
-7 Syawal
Dari sahabat Abu Ayyub Al Anshoriy, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ
“Barang siapa yang berpuasa Ramadhan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia berpuasa seperti setahun penuh.” (HR. Muslim)
-12 Syawal
"Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam melarang daripada melakukan qaza‘ (mencukur sebagian dari rambut kepala)." (Hadis riwayat al-Bukhari dan Muslim)
-15 Syawal
BPJS yang dipermasalahkan MUI adalah BPJS untuk dua program,
Pertama, untuk program jaminan kesehatan mandiri dari BPJS, dimana peserta membayar premi iuran dengan tiga kategori kelas
Kedua, jaminan kesehatan Non PBI (Peserta Bantuan Iuran) yang diperuntukkan bagi PNS/POLRI/TNI, lembaga dan perusahaan. Dimana dana BPJS sebagian ditanggung oleh instansi yang bersangkutan dan juga sebagiannya  ditanggung peserta.
Dalam program ini, MUI menimbang adanya 3 unsur pelanggaran dalam BPJS,
Pertama, gharar (ketidak jelasan) bagi peserta dalam menerima hasil dan bagi penyelenggara dalam menerima keuntungan.
Kedua, mukhatharah (untung-untungan), yang berdampak pada unsur maisir (judi)
Ketiga,  Riba fadhl (kelebihan antara yang diterima & yang dibayarkan). Termasuk denda karena keterlambatan.
sumber 
-23 Syawal
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang yang mentato dan yang minta diberi tato.” (HR. Bukhari no. 5347).
Karena itu, kewajiban orang yang memiliki tato di tubuhnya, dia harus bertaubat kepada Allah, memohon ampunan dan menyesali perbuatannya. Kemudian berusaha menghilangkan tato yang menempel di badannya, selama tidak memberatkan dirinya. Namun jika upaya menghilangkan tato ini membahayakan dirinya atau terlalu memberatkan dirinya maka cukup bertaubat dengan penuh penyesalan dan insya Allah shalatnya sah.
An-Nawawi menukil keterangan Imam ar-Rafi’i:
“Dalam Ta’liq al-Farra’ dinyatakan: tato harus dihilangkan dengan diobati. Jika tidak mungkin dihilangkan kecuali harus dilukai, maka tidak perlu dilukai, dan tidak ada dosa setelah bertaubat.” (al-Majmu’, 3:139).
Dalam Fatawa yang lain, dinyatakan:
Tidak diragukan bahwa mentato badan adalah dosa besar, meskipun demikian hal itu tidak ada pengaruhnya dengan keabsahan shalat.
-24 Syawal
“Pada pagi hari diharuskan bagi seluruh persendian di antara kalian untuk bersedekah. Setiap bacaan tasbih (subhanallah) bisa sebagai sedekah, setiap bacaan tahmid (alhamdulillah) bisa sebagai sedekah, setiap bacaan tahlil (laa ilaha illallah) bisa sebagai sedekah, dan setiap bacaan takbir (Allahu akbar) juga bisa sebagai sedekah. Begitu pula amar ma’ruf (mengajak kepada ketaatan) dan nahi mungkar (melarang dari kemungkaran) adalah sedekah. Ini semua bisa dicukupi (diganti) dengan melaksanakan shalat Dhuha sebanyak 2 raka’at” (HR. Muslim no. 720).