-5 Syawal
senantiasalah periksa amalan-amalan shalih anda, dan senantiasalah
merasa kurang, sehingga membuat anda senantisa beristighfar kepada Allah
‘azza wa jalla. Dengan juga senantiasa berhusnuzhan kepada
Allah Ta’ala. Karena seorang manusia ketika kagum dengan amalan
shalihnya, dan ia merasa dirinya memiliki hak yang wajib ditunaikan oleh
Allah, maka ini menjadi perkara yang berbahaya dan bisa menghapuskan
pahala amalan.(Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin)
-7 Syawal
Dari sahabat Abu Ayyub Al Anshoriy, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ
“Barang siapa yang berpuasa Ramadhan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia berpuasa seperti setahun penuh.” (HR. Muslim)
-12 Syawal
"Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam melarang daripada
melakukan qaza‘ (mencukur sebagian dari rambut kepala)." (Hadis riwayat
al-Bukhari dan Muslim)
-15 Syawal
BPJS yang dipermasalahkan MUI adalah BPJS untuk dua program,
Pertama, untuk program jaminan kesehatan mandiri dari BPJS, dimana peserta membayar premi iuran dengan tiga kategori kelas
Kedua, jaminan kesehatan Non PBI (Peserta Bantuan Iuran) yang
diperuntukkan bagi PNS/POLRI/TNI, lembaga dan perusahaan. Dimana dana
BPJS sebagian ditanggung oleh instansi yang bersangkutan dan juga
sebagiannya ditanggung peserta.
Dalam program ini, MUI menimbang adanya 3 unsur pelanggaran dalam BPJS,
Pertama, gharar (ketidak jelasan) bagi peserta dalam menerima hasil dan bagi penyelenggara dalam menerima keuntungan.
Kedua, mukhatharah (untung-untungan), yang berdampak pada unsur maisir (judi)
Ketiga, Riba fadhl (kelebihan antara yang diterima & yang dibayarkan). Termasuk denda karena keterlambatan.
sumber
-23 Syawal
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang yang mentato dan yang minta diberi tato.” (HR. Bukhari no. 5347).
Karena itu, kewajiban orang yang memiliki tato
di tubuhnya, dia harus bertaubat kepada Allah, memohon ampunan dan
menyesali perbuatannya. Kemudian berusaha menghilangkan tato yang
menempel di badannya, selama tidak memberatkan dirinya. Namun jika upaya
menghilangkan tato ini membahayakan dirinya atau terlalu memberatkan
dirinya maka cukup bertaubat dengan penuh penyesalan dan insya Allah
shalatnya sah.
An-Nawawi menukil keterangan Imam ar-Rafi’i:
“Dalam Ta’liq al-Farra’ dinyatakan: tato harus dihilangkan
dengan diobati. Jika tidak mungkin dihilangkan kecuali harus dilukai,
maka tidak perlu dilukai, dan tidak ada dosa setelah bertaubat.” (al-Majmu’, 3:139).
Dalam Fatawa yang lain, dinyatakan:
Tidak diragukan bahwa mentato badan adalah dosa besar, meskipun demikian hal itu tidak ada pengaruhnya dengan keabsahan shalat.
-24 Syawal
“Pada pagi hari diharuskan bagi seluruh persendian di antara kalian
untuk bersedekah. Setiap bacaan tasbih (subhanallah) bisa sebagai
sedekah, setiap bacaan tahmid (alhamdulillah) bisa sebagai sedekah,
setiap bacaan tahlil (laa ilaha illallah) bisa sebagai sedekah, dan
setiap bacaan takbir (Allahu akbar) juga bisa sebagai sedekah. Begitu
pula amar ma’ruf (mengajak kepada ketaatan) dan nahi mungkar (melarang
dari kemungkaran) adalah sedekah. Ini semua bisa dicukupi (diganti)
dengan melaksanakan shalat Dhuha sebanyak 2 raka’at” (HR. Muslim no.
720).